Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Wajib Pencairan Dana Desa: Tantangan dan Peluang bagi Pemerintah Desa

Oleh: [Ilham Armanda Harahap (0301221046] & [Natia Hasibuan (0301221012]

Senin 09 Juni 2025 : 06.18 WIB

Mahasiswa Program Studi [Pendidikan Agama Islam], Fakultas [Tarbiah & Keguruan], Universitas [Universitas Islam Negeri Sumatera Utara]

Pemerintah melalui asosiasi desa secara nasional telah menetapkan kebijakan baru yang cukup signifikan: pencairan dana desa tahap kedua pada tahun 2025 hanya akan diberikan kepada desa dan kelurahan yang telah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel). Langkah ini menjadi bagian dari program prioritas nasional yang bertujuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan usaha bersama berbasis koperasi.

Kebijakan ini bukan hanya sekadar administratif, tetapi menjadi indikator penting dalam menilai kesiapan dan keseriusan pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Pembentukan koperasi kini menjadi prasyarat utama bagi desa agar dana tahap kedua bisa dicairkan. Tanpa koperasi, dana desa tidak akan bisa diakses, seberapa pun besar potensi desa tersebut.


Distribusi Dana Desa: Tidak Lagi Sekadar Alokasi, Tapi Terkait Kelembagaan

Skema pencairan dana desa tahun 2025 dilakukan dalam dua tahap, dengan perbedaan proporsi tergantung pada klasifikasi desa. Bagi desa mandiri, dana dicairkan sebesar 60% pada tahap pertama dan 40% pada tahap kedua. Sebaliknya, desa tertinggal, berkembang, dan maju mendapatkan 40% pada tahap pertama dan 60% pada tahap kedua. Besarannya pun bervariasi, mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 3 miliar per desa per tahun. Namun akses terhadap dana tersebut kini tergantung pada satu hal penting: keberadaan dan legalitas Kopdeskel Merah Putih.

Kebijakan ini mengubah paradigma pemanfaatan dana desa dari sekadar konsumtif menjadi lebih produktif, dengan penekanan pada penguatan kelembagaan ekonomi lokal. Melalui koperasi, pemerintah ingin memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kegiatan ekonomi riil yang memberdayakan masyarakat secara langsung.


Progres Nasional dan Tantangan Implementasi

Per 4 Juni 2025, berdasarkan data resmi yang tersedia di situs Koperasi Merah Putih, sudah terdapat 78.719 desa/kelurahan yang membentuk koperasi melalui musyawarah desa atau kelurahan khusus. Namun dari total target nasional sebanyak 83.762 desa dan kelurahan, masih tersisa sekitar 5.043 wilayah yang belum tergabung dalam program ini. Selain itu, sebanyak 83.199 desa/kelurahan telah disosialisasikan program ini, tetapi belum semuanya mengambil langkah nyata untuk pembentukan koperasi.

Fakta ini menunjukkan adanya gap antara kebijakan pusat dengan pelaksanaan di lapangan. Beberapa desa mungkin belum sepenuhnya memahami urgensi program, atau terkendala dalam proses legalisasi dan pembentukan struktur koperasi.


Sumatera Utara dalam Sorotan: Perlu Akselerasi Pembentukan Kopdeskel

Provinsi Sumatera Utara, dengan total 6.110 desa dan kelurahan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, menghadapi tantangan besar dalam menyukseskan program ini. Banyak desa di wilayah perbukitan, pesisir, hingga pedalaman memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, namun belum sepenuhnya dikelola secara kolektif dan berkelanjutan.

Melalui pembentukan koperasi, desa-desa di Sumut berkesempatan untuk mengonsolidasikan potensi ekonomi lokal, mulai dari pertanian, perikanan, hingga kerajinan. Namun tentu dibutuhkan percepatan sosialisasi dan pendampingan dari dinas terkait agar tidak ada desa yang tertinggal dari kebijakan nasional ini. Pemerintah daerah di Sumut, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sudah mulai mengambil langkah percepatan, termasuk dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa agar segera membentuk Kopdeskel. Namun implementasi di lapangan memerlukan dukungan teknis dan sumber daya manusia yang memadai. 


Antara Harapan dan Tantangan: Perlu Pendekatan Kolaboratif

Pembentukan koperasi bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun sistem ekonomi desa yang lebih inklusif dan mandiri. Agar program ini tidak sekadar formalitas, dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat desa dalam mengelola koperasi, transparansi pengelolaan, serta pengawasan dari lembaga yang berwenang.

Bagi mahasiswa dan akademisi di daerah seperti Sumatera Utara, hal ini menjadi ladang penelitian sekaligus pengabdian kepada masyarakat. Keterlibatan perguruan tinggi dalam mendampingi desa membentuk dan mengelola koperasi bisa menjadi bentuk nyata sinergi antara dunia akademik dan pembangunan desa.


Penutup

Program Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Namun agar tidak menjadi beban administratif semata, perlu dukungan dari semua pihak pemerintah daerah, perangkat desa, masyarakat, dan dunia pendidikan.

Sumatera Utara, sebagai salah satu provinsi dengan jumlah desa terbanyak, memiliki peluang sekaligus tantangan untuk menjadi pelopor dalam kesuksesan program ini. Dengan langkah cepat dan kolaboratif, harapan membangun desa yang mandiri dan sejahtera dapat terwujud melalui koperasi.

Comments

Popular posts from this blog

Autothermix dan Recycle PET: Solusi Atasi Sampah Tanpa Masalah

Pelecehan Verbal: Kekerasan Modern yang Dibungkus dengan Tawa

Israel Tahan Kapal Bantuan: Kemanusiaan atau Kepentingan Politik?