Kasus Korupsi Pertamax Di Oplos Pertalite
Oleh Rizkiyah Khairunnisa Gajah & Sakina
Skandal di Balik Jerigen
Di tengah mahalnya harga bahan bakar minyak dan tekanan ekonomi masyarakat, publik dikejutkan dengan terbongkarnya kasus korupsi baru yang menyeret nama sejumlah oknum di lingkungan distribusi bahan bakar: Pertamax yang dioplos dengan Pertalite.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari konsumen yang merasa kualitas Pertamax yang dibelinya tidak sesuai standar. Investigasi lebih lanjut yang melibatkan aparat kepolisian, BPH Migas, dan internal Pertamina mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh oknum di tingkat SPBU dan distributor. Modus operandinya cukup sistematis: Pertamax yang seharusnya beroktan tinggi (RON 92), dicampur dengan Pertalite (RON 90) guna menekan biaya operasional dan meraup keuntungan ilegal.
Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum dan etika bisnis, tetapi juga membahayakan mesin kendaraan masyarakat, merugikan negara dari sisi pajak dan pendapatan, serta mencoreng kepercayaan publik terhadap distribusi energi nasional. Lebih parah lagi, dalam beberapa temuan, campuran tersebut dikemas ulang dan dijual kembali dengan harga Pertamax — menciptakan margin keuntungan besar bagi para pelaku.
Penyelidikan mengindikasikan bahwa praktik ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, dan melibatkan jaringan yang luas, termasuk oknum internal yang menyalahgunakan kewenangannya dalam pengawasan dan distribusi bahan bakar. Beberapa SPBU yang terlibat kini telah dicabut izinnya, dan sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini membuka mata publik bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi harus diperketat. Selain merugikan negara, praktik ini juga menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan teknis yang luas. Pemerintah pun didesak untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM, memperkuat sanksi hukum, dan meningkatkan transparansi serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Korupsi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite di Pertamina berawal dari praktik tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai aturan selama periode 2018-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama sejumlah petinggi Pertamina dan pengusaha swasta, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) beroktan RON 90 (Pertalite) namun dibayar seharga RON 92 (Pertamax). Selanjutnya, Pertalite tersebut dicampur atau "blending" di depo untuk meningkatkan kadar oktannya agar tampak seperti Pertamax, padahal tindakan ini melanggar ketentuan dan merugikan negara serta konsumen.
Kasus ini mulai terungkap setelah banyak keluhan dari masyarakat, terutama di Papua dan Palembang, mengenai kualitas Pertamax yang buruk dan menyebabkan kerusakan kendaraan. Hal ini memicu penyelidikan Kejagung yang menemukan adanya manipulasi dalam pengadaan dan pengelolaan BBM, termasuk penolakan minyak mentah produksi dalam negeri yang menyebabkan impor minyak mentah lebih mahal, sehingga menambah kerugian negara hingga sekitar Rp 193,7 triliun.
Modus korupsi ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial besar bagi negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi konsumen yang membayar harga Pertamax namun menerima kualitas bahan bakar yang lebih rendah. Meski demikian, Pertamina menyatakan bahwa produk Pertamax yang dijual ke masyarakat tetap sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Migas, dan membedakan antara kualitas produk yang dijual dengan praktik pembelian dan blending yang dipersoalkan Kejagung
Singkatnya, korupsi ini adalah manipulasi dalam pengadaan dan pencampuran BBM oleh oknum di Pertamina untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara membeli Pertalite tapi menjualnya sebagai Pertamax, yang berujung pada kerugian negara dan konsumen.
Comments
Post a Comment