Kenaikan Gaji Hakim 280% di Era Prabowo: Solusi Antikorupsi atau Bibit Masalah Baru?

Oleh: Mawar Ayuni dan Sarika Herfi Wardani

Medan, Juni 2025

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menarik perhatian publik. Kali ini, lewat kebijakan kontroversial: kenaikan gaji hakim hingga 280 persen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. Diterapkan mulai pertengahan Juni 2025, kebijakan ini disebut sebagai langkah monumental untuk memperkuat independensi peradilan dan memberantas korupsi yang selama ini menggerogoti tubuh lembaga yudikatif.

Secara teknis, gaji pokok hakim melonjak tajam. Hakim golongan III, yang sebelumnya bergaji Rp 2,7 juta hingga Rp 5,1 juta, kini akan menerima antara Rp 7,7 juta sampai Rp 14,5 juta. Sedangkan hakim golongan IV akan mendapatkan antara Rp 9,2 juta hingga Rp 17,8 juta. Angka ini belum termasuk tunjangan jabatan dan insentif lainnya.

Menteri Keuangan menyebut, langkah ini merupakan upaya negara untuk memberikan penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawab hakim. Lebih dari itu, pemerintah menilai peningkatan gaji sebagai strategi mencegah suap dan gratifikasi. “Kesejahteraan adalah fondasi integritas,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara.

Namun, tak semua pihak sependapat. Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi dengan nada skeptis. Menurut peneliti ICW, Erma Nuzuli, logika bahwa gaji tinggi bisa menghapus korupsi adalah prematur dan keliru. “Integritas tidak bisa dibeli. Banyak pejabat dengan gaji besar tetap korup karena sistem pengawasan yang lemah,” ujarnya kepada Tempo.

Kritik juga datang dari kalangan pengamat politik dan ekonomi. Mereka menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang mengindikasikan kemungkinan pemotongan anggaran kementerian lain, termasuk TNI dan Polri, demi menutupi kebutuhan anggaran besar untuk reformasi peradilan ini. Langkah tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan friksi antar instansi dan mengganggu stabilitas anggaran negara.

Di sisi lain, para praktisi hukum menyambut positif kenaikan ini. Beberapa hakim muda yang diwawancarai secara anonim mengakui bahwa peningkatan kesejahteraan bisa menjadi pendorong motivasi dan profesionalisme. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa reformasi harus komprehensif, tak cukup hanya dengan gaji. “Pengawasan internal, kode etik yang ditegakkan dengan tegas, dan pendidikan integritas harus jalan bersama,” ujar seorang hakim muda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini, pertanyaan besarnya: apakah gaji besar akan menghasilkan peradilan yang lebih bersih? Atau sebaliknya, justru membuka peluang baru bagi ketimpangan anggaran, resistensi antar lembaga, dan rasa ketidakadilan di kalangan ASN lainnya?

Kenaikan gaji hakim bisa jadi tonggak sejarah reformasi peradilan di Indonesia atau sekadar kosmetik kebijakan yang tak menyentuh akar permasalahan. Yang jelas, tanpa pengawasan ketat dan komitmen kuat terhadap transparansi, impian tentang peradilan yang bersih masih akan menjadi mimpi panjang negeri ini. 

Comments

Popular posts from this blog

Autothermix dan Recycle PET: Solusi Atasi Sampah Tanpa Masalah

Pelecehan Verbal: Kekerasan Modern yang Dibungkus dengan Tawa

Israel Tahan Kapal Bantuan: Kemanusiaan atau Kepentingan Politik?